Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Juta Sehari, Terdakwa Korupsi Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta

Dalam persidangan terungkap salah satu terdakwa korupsi samsat kelapa Dua terlibat menilep uang negara sekira Rp30-100 juta perhari.

Hairul Alwan
Kamis, 03 November 2022 | 20:34 WIB
Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Juta Sehari, Terdakwa Korupsi Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Uang itu, katanya diambil terdakwa secara cash tiap hari. Tapi, ia juga tidak tahu apakah uang selisih karena ada perubahan bukti bayar itu dikembalikan ke wajib pajak atau tidak.

“Karena dari awal, kalau ada selisih dikasihkan ke dia. Jadi Bagza bawa notice perubahan dan kasih ke saya, nopol ini ada perubahan ya. Sudah dicantumkan, ada notice barunya itu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Mila juga menyebut salah satu terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta sehingga terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.

Kata Mila, bukti notice itu ditunjukkan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp6 juta.

Baca Juga:Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe Mendadak Dihentikan Setelah 1,5 Jam Diperiksa, Penyebabnya Karena Ini

"Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza," kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak