Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis Disegel, Satpol PP Tangerang Amankan 4 Wanita Penghibur

Tempat hiburan malam disegel saat operasi petugas gabungan pihak Kecamatan Pasar Kemis, Satpol PP, serta jajaran TNI-Polri.

Hairul Alwan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:54 WIB
Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis Disegel, Satpol PP Tangerang Amankan 4 Wanita Penghibur
ILUSTRASI pemandu lagu diamankan dari tempat hiburan malam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Sebuah Tempat Hiburan Malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten disegel Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tempat hiburan malam disegel saat operasi petugas gabungan pihak Kecamatan Pasar Kemis, Satpol PP, serta jajaran TNI-Polri. Saat penyegelan tersebut, petugas juga mengamankan empat wanita penghibur atau pemandu lagu.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan mengingat banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

Petugas gabungan menyegel tempat hiuburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. [IST]
Petugas gabungan menyegel tempat hiuburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. [IST]

“Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan juga di lokasi ini terdapat puluhan botol miras,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:Diguyur Hujan Lebat, Desa Bayah Barat Tergenang Banjir

Kata Fachrul, tak hanya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.

“Tentu ini melanggar Peraturan Daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Fachrul.

Lebih lanjut, Fachrul mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beropersi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat,” imbaunya.

Baca Juga:Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Kembali Demo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini