SuaraBanten.id - Sejumlah warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Serang, Banten berunjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022).
Para pengunjuk rasa merupakan pemilik atau ahli waris lahan yang digunakan untuk Tol Serang-Panimbang namun belum mendapat ganti rugi atas pembebesan lahannya.
Massa aksi tampak membawa beberapa poster, mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membayar ganti rugi sesuai dengan putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Dalam video yang belakangan beredar di medsos, salah seorang massa aksi memohon membayarkan uang ganti rugi.
Baca Juga:Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak
“Selama 4 tahun lebih kita menunggu kasus ini selesai tapi belum kelar-kelar juga terutama Kementerian PUPR. Lahan kita udah dipergunakan, diresmikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia bahkan mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika tak mendapat respon dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PUPR.
“Segera dibayarkan apa yang menjadi hak kami dalam hal ini pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Kalau tuntutan kami tidak terpenuhi sekarang mungkin ke depannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan membenarkan adanya demo yang dilakukan warganya tersebut.
“Betul tadi ada pergerakan dari masa di dampingi Polsek Petir. Belum (kompensasi belum dibayarkan),” ujar Asep melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (12/10/2022).
Diketahui, unjuk rasa tersebut dilakukan oleh 15 orang yang mewakili pemilik maupun ahli waris lahan dengan pengamanan dari Polsek Petir, Sat Intelkam Polres Serang dan Pihak Pengelola Jalan Tol yaitu PT Wijaya Karya (WIKA) Tol Serang-Panimbang.