Dear warga Cilegon! Dishub Sebut Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal

Penertiban pungutan parkir tersebut dilakukan lantaran dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Dear warga Cilegon! Dishub Sebut Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal
Dishub Kota Cilegon menertibkan parkir tepi jalan protokol. [IST]

SuaraBanten.id - Pungutan parkir tepi jalan di sepanjang jalan protokol protokol Kota Cilegon mulai dari Pondok Indah Cilegon (PCI) hingga kawasan Simpang Tiga Cilegon disebut ilegal.

Hal tersebut diungkapkan jajaran Dinas Perhubungan alias Dishub Kota Cilegon yang menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir tepi jalan, Senin (10/10/2022) sore.

Penertiban pungutan parkir tersebut dilakukan lantaran dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.

“Intinya kita menertibkan, mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasannya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi

Meski ilegal, selama ini tetap dilakukan pungutan parkir oleh sejumlah juru parkir yang berkoordinasi dengan salah seorang oknum dari PT Mahili Bangun Persada (MBP).

Perusahaan tersebut merupakan pihak ketiga yang sebelumnya sempat membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Cilegon. Namun, belakangan kerja sama itu kandas setelah adanya larangan dari aparat penegak hukum.

“MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020. MoU itu sudah dibatalkan dengan LO (Legal Opinion) Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,” ujar Joko.

Lantaran pungutan parkir di jalan protokol tersebut dilakukan, Dishub Kota Cilegon melakukan tindakan

“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pungutan parkir), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh," kata Joko.

Baca Juga:Tenteng Sajam Tiga Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

"Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan,” imbuhnya.

Sementara itu, adanya koordinasi yang dilakukan oleh PT MBP dibenarkan oleh salah seorang juru parkir di jalan protokol.

“Selama ini saya nyetor uang parkir itu kepada Dayat, Dayat itu mengakunya dari MBP. MBP itu katanya sudah kerja sama dengan Dishub terkait parkir,” kata seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.

Kata dia, jumlah uang parkir yang disetorkan kepada oknum yang dimaksud bervariasi, tergantung dengan titik lokasi parkir.

“Kalau saya pribadi setor ke Dayat Rp10 ribu per hari, itu untuk satu titik saja. Setahu saya semua parkir di jalan protokol mulai dari PCI sampai Simpang Tiga itu setornya ke Dayat semua, berapa titik itu bayangkan saja,” paparnya.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari pihak PT MBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini