SuaraBanten.id - Tiga orang pelajar yang terlibat tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Ketiga pelajar itu berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi.
“Anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” kata Zain, Senin (10/10/2022).
Zain mengungkapkan, dari ketiga pelaku dirinya mengamankan barang bukti dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.
“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelajar sebelum melakukan aksi tawuran, mereka janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, ketiga pelajar akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.