Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi

RS Adhyaksa itu merupakan gagasan Kejaksaan Agung RI dalam membantu pemerintah daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:36 WIB
Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi
PJ Gubernur Banten Al Muktabar. [IST]

SuaraBanten.id - Tanah hasil sitaan perkara korupsi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dikabarkan bakal dibangun Rumah Sakit Adhyaksa.

RS Adhyaksa itu merupakan gagasan Kejaksaan Agung RI dalam membantu pemerintah daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Rencana di daerah Silebu, merupkan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkap Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten Reda Mantovani, Senin (10/10/2022).

Pria yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu juga mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp500 miliar secara multiyear.

Baca Juga:Tenteng Sajam Tiga Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

“Direncanakan ground breaking pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih atas pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Serang.

Menurutnya, kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang.

“Pemerintah Kabupaten Serang telah susun feasibility study (FS) jaringan jalan yang menghubungkan Rumah Sakit ke pintu tol,” ungkapnya.

Diketahui, lahan pembangunan RS Adhyaksa di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang merupakan tanah sitaan dari tindak pidana korupsi yang kini sudah menjadi tanah negara.

Baca Juga:Tempat Penyimpanan Barang Bekas PT Harapan Teknik Shipyard di Puloampel Kebakaran, Diduga Akibat Human Eror

Tanah sitaan yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk dibangun Rumah Sakit itu luasnya sekitar 10 hektar itu tidaklah menyatu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini