Sadis dan Biadab! Pria di Pandeglang Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren

Bahkan, pelaku ditangkap di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Sadis dan Biadab! Pria di Pandeglang Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial SF (47) ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pelecehan seksual dan dipergoki langsung oleh suaminya.

Bahkan, pelaku ditangkap di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

SF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya, di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.

Perbuatan SF terbongkar setelah sang istri merasa curiga dengan tindak-tanduk suaminya. SF tidak pernah menutup pintu ketika masuk ke kamar untuk tidur bersama sang istri.

Pada malam terbongkarnya perbuatan SF izin pergi ke warung. Istri yang merasa curiga mengintip dari jendela melihat pelaku dan korban pergi ke arah rumah kosong.

Merasa curiga sang istri kemudian mendapati suaminya tengah bersama korban. Meski awalnya pelaku mengelak akhirnya terungkap perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berulangkali. Bahkan pelaku mengancam membunuh korban jika berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pelaku SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Wilayah Banten

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Indik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak