Sadis dan Biadab! Pria di Pandeglang Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren

Bahkan, pelaku ditangkap di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Sadis dan Biadab! Pria di Pandeglang Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Ditangkap di Pondok Pesantren
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial SF (47) ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan pelecehan seksual dan dipergoki langsung oleh suaminya.

Bahkan, pelaku ditangkap di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

SF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya, di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri.

Perbuatan SF terbongkar setelah sang istri merasa curiga dengan tindak-tanduk suaminya. SF tidak pernah menutup pintu ketika masuk ke kamar untuk tidur bersama sang istri.

Pada malam terbongkarnya perbuatan SF izin pergi ke warung. Istri yang merasa curiga mengintip dari jendela melihat pelaku dan korban pergi ke arah rumah kosong.

Merasa curiga sang istri kemudian mendapati suaminya tengah bersama korban. Meski awalnya pelaku mengelak akhirnya terungkap perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berulangkali. Bahkan pelaku mengancam membunuh korban jika berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pelaku SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan Wilayah Banten

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Indik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini