Pembuangan Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong Tak Disertai Kajian Dampak Lingkungan, Warga Tutup Paksa Kiriman Sampah

Perizinan belum diterbitkan lantaran pemprov belum menerima hasil kajian soal dampak lingkungan dari pembuangan sampah tersebut.

Hairul Alwan
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Pembuangan Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong Tak Disertai Kajian Dampak Lingkungan, Warga Tutup Paksa Kiriman Sampah
Warga menyetop truk sampah kiriman dari Tangsel ke TPSA Cilowong, Kota Serang, Banten, Senin (29/8/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Cilowong, Kota Serang, Banten belum memiliki izin dari Pemprov Banten.

Perizinan belum diterbitkan lantaran pemprov belum menerima hasil kajian soal dampak lingkungan dari pembuangan sampah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus memiliki izin dari pemprov.

“Izinnya belum saya keluarin,” kata Wawan kepada wartawan, Senin ( 29/8/2022).

Baca Juga:Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Diduga Pukuli 7 Siswa SD di Cilegon

Kata Wawan, alasan pihaknya belum menerbitkan izin atas kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel itu lantaran belum menerima hasil kajian lingkungannya.

Pemprov Banten baru bisa mengeluarkan izin dengan salah satu syaratnya adanya kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan.

Selain itu, pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang juga melewati tol yang tentunya harus diperhitungkan terkait analisis dampak lalu lintas. Pemprov juga harus menerima laporan terkait teknologi yang digunakan di TPSA Cilowong.

“Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor), siapa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian, lahannya memenuhi tidak?,” ujarnya.

Wawan menegaskan, kondisi TPSA Cilowong sendiri perlu diperhatikan lebih lanjut. Pasalnya, fasilitas tersebut 10 tahun ke depan sudah tak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah TPSA.

Baca Juga:Soal Penindakan Kasus Judi Online dan Konvensional oleh Polisi, MUI Lebak Harap Penindakan Konsisten

Di sisi lain, setiap kabupaten/kota juga seharusnya memiliki TPSA masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini