SuaraBanten.id - Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto ditetapkan sebagai tersangka kredit macet senilai Rp65 miliar. Tak hanya Pejabat Bank Banten, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Satyavadin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pencairan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada PT HNM.
"Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).
Leo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan diduga keras berdasarkan bukti yang cukup perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan Perjanjian Kredit.
Baca Juga:Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
Kemudian tersangka Satyavadin tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle dan prinsip pemberian kredit yang sehat.
![Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/08/04/57656-pejabat-bank-banten-menjadi-tersangka-kredit-macet-atas-pt-hnm-anwarsuaracom.jpg)
"Oleh karena hal tersebut, PT. Bank Banten, Tbk tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan Kredit dinyatakan macet," katanya.
Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka Satyavadin sebesar Rp 39 Miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 Miliar dan keedit investasi sebesar Rp 24 Miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.
"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 Miliar dan fixed asset berupa tiga SHM," ujar Leonard.
Baca Juga:Intip Seni Budaya hingga Paket Wisata di Festival Desa Cikolelet, Digelar Hampir Sebulan Penuh
Kemudian, kata Mantan Kapuspen Kejagung, pada bulan Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.
- 1
- 2