SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten tega membacok tetangganya sendiri MM (49), Minggu (31/8/2022). Akibat perbuatannya M kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku membacok tetangganya MM. Namun, ia belum bisa memaparkan motif di baliknya.
“Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).
Yudha mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka teriak di depan rumah korban. Karena teriakan pelaku, korban yang sedang tidur pun terbangun hingga terlihat cekcok.
Baca Juga:4 Perilaku Buruk Pertanda Pria Tidak Baik, Jangan Nekat Dijadikan Pasangan!
“Korban kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ungkap Yudha.
Keduanya saat itu kemudian berkelahi, di sisi lain saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan saksi untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku pun kemudian meninggalkan korban yang terkapar akibat luka bacok.
“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.
Baca Juga:Luna Maya Blak-blakan Beberkan Tipe Pria Idaman, Seperti Apa Ya?
Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis. Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.