"Kan engga boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersilkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur'an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kiita mengindahkan hal tersebut," tutupnya.
Diketahui, rencananya akan diadakan pertemuan antara pihak ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas dengan pihak ahli waris pembeli tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Mapolsek Cibeber.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ungkap Alasan ke Luar Negeri untuk Operasi