"Memang kalau secara sertifikat menurut saya juga benar, menurut pemerintah sah, saya akui sah itu. Tapi, saya tanyakan syarat yang jadi sertifikatnya ini apa? Yang menjual siapa? Karena ini tanah Hj Zenab, Hj Zenab itu enggak menjual dan meninggalnya sebelum tahun 50, terus masjid juga engga menjual," ucapnya.
"Bu Giok sebagai pembelinya itu sendiri engga berani membangun atau mengontrakkan tanah ini, tiba-tiba sekarang dibangun oleh anak pungutnya (Adopsi) Bu Sendy. Sedangkan Ibu angkatnya (Bu Giok) engga berani bangun ini karena tahu ini masih bermasalah," sambungnya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Masjid Al Ikhlas atau Ahli Waris, Rita Hariyati tidak menafikan bahwa tanah ribuan meter itu secara kenegaraan milik almarhum Giok. Namun, Ia juga meminta kepada pihak yang diwariskan, Sendy untuk melihat latar belakang tanah tersebut.
"Ini ada dua sisi, secara kenegaraan memang betul ini dimiliki secara resmi oleh almarhum Bu Giok yang sekarang katanya jatuh kepada anak adopsi beliau Bu Sendy. Namun pada tahun 90 an di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung pada saat itu memang sudah diakui dan isbatul wakafnya juga ada dan memang betul ini adanya tanah wakaf. Diwakafkan untuk masjid Al-Ikhlas dan masjid ini termasuk masjid yang legend," ucapnya.
Baca Juga:Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ungkap Alasan ke Luar Negeri untuk Operasi
Menurut Rita, tanah itu akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun perusahaan atau gudang keramik. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur'an dan tidak boleh dikomersilkan.
"Kan engga boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersilkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur'an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kiita mengindahkan hal tersebut," tutupnya.
Diketahui, rencananya akan diadakan pertemuan antara pihak ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas dengan pihak ahli waris pembeli tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Mapolsek Cibeber.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ternyata Warga Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan