Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload diminta tanggung jawab.

Hairul Alwan
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:26 WIB
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta api ringsek, Selasa (26/7/2022). [Bantennews]

Kata Edi, di perlintasan kereta api yang menjadi lokasi odong-odong tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung itu tidak ada palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas.

"Kalau masyarakat lewat siapa yang menjamin (selamat). Ini harus dipasang rambu oleh Pemda (Serang). Harus ada marka jalan, peringatan suara, pita penggaduh tapi ini sama sekali tidak ada," kata Edi saat meninjau lokasi kecelakaan di Serang, Rabu (27/7/2022).

Edi mengungkapkan, pembuatan rambu-rambu lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api bukan tanggungjawab PT. KAI, melainkan pemerintah daerah sebab diperuntukan pengguna jalan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Transporatsi Jalan.

Ia bahkan menyebut perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan tersebut ilegal alias tanpa izin.

Baca Juga:Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

"Perlintasan ini tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh pemda dengan mengecor (jalan) ini," ungkapnya.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini