Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan, Rabu (20/7/2022). [ANTARA]

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini