Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (Antara)
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB

BERITA TERKAIT
3 Kamar Cinta Dibongkar Satpol PP di RTH Grogol Petamburan, PSK Paruh Baya Berhamburan
12 Maret 2025 | 19:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
13 Maret 2025 | 16:12 WIB WIBTerkini
news | 20:01 WIB
news | 16:20 WIB
news | 10:39 WIB
news | 10:01 WIB
news | 09:18 WIB
news | 03:07 WIB