SuaraBanten.id - Salah satu anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Cilegon, Yusuf Amin Yusuf Amin menyesalkan adanya insiden tidak adanya pembayaran penyedia jasa konstruksi pada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon, Banten terhadap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2021 lalu.
Kata dia, dalam rapat gabungan soal Raperda Pertannggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon 2021 yang digelar beberapa waktu lalu, nasib penyedia jasa kontruksi lantaran persoalan teknis dan administrasi di tingkat OPD terungkap.
“Belakangan kan katanya itu bukan gagal bayar, tapi gagal tagih seperti yang diungkap oleh Pak Dana (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) kepada kami," kata pria yang akrab disapa Yusmin ini.
"Bagaimana itu mau dibayarkan kalau PU sendiri tidak pernah mengajukan berkas tagihan ke BPKAD?,” ujarnya dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/7/2022).
Baca Juga:2 Pemuda Asal Malimping Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu
Menurut Yusmin, persoalan proyek yang tidak terbayarkan penyedia dengan total senilai Rp14,2 miliar seharusnya tidak sampai terjadi, terlebih hingga berujung merugikan penyedia.
"Jujur saya miris dengan kenyataan yang dialami penyedia ini. Wong jelas uangnya kan ada di kas daerah waktu itu, tinggal dicairkan kalau ada berkas tagihannya," ujarnya.
"Bahkan semua masyarakat juga tahu kalau APBD malah menjadi SiLPA yang mencapai Rp469 miliar, uang rakyat itu tidak terserap dalam jumlah yang sangat besar," imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelesaian gagal tagih juga menjadi salah satu materi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Cilegon agar eksekutif ke depan dapat mengevaluasi kinerja perangkat daerahnya terkait dengan perencanaan kerja yang lebih baik.
“Kalau bagi kami, sebenarnya saat ini bukan persoalan gagal bayar atau gagal tagih ya. Yang pasti kami sesalkan penyedia itu sampai tidak dibayar, itu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memastikan bahwa persoalan yang dialami penyedia jasa konstruksi pada APBD 2021 lalu merupakan akibat gagal tagih.
“Bukan gagal bayar, tapi gagal tagih. Ya kan BPKAD-nya tidak ada berkas (tagihan dari penyedia melalui DPU-TR), jadi tidak dibayar," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 pada Senin (18/7/2022)..
"(Penyedia sudah menyiapkan berkas tagihan sebelum akhir tahun 2021-red) Tidak tahu saya, tanyakan saja ke BPKAD lebih rinci kan gitu. Bagaimana bisa dibayar kalau ngga ada tagihannya?,” ujar Helldy.
Kontributor : Firasat Nikmatullah