Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang, Aksi Bejatnya Dimulai Sejak Korban Berusia 12 Tahun

Pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Hairul Alwan
Senin, 18 Juli 2022 | 20:28 WIB
Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang, Aksi Bejatnya Dimulai Sejak Korban Berusia 12 Tahun
ILUSTRASI ayah perkosa anak kandung di Tangerang, Banten. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri. EW tega memperkosa anak kandunya yang baru berusia 16 tahun.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).

Romdhon mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri. Tersangka mengaku terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

Baca Juga:Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara

“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Setelah nafsu bejatnya tersalurkan, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Kata Romdhon, ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022) kemarin.

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” ujar Romdhon.

Romdhon mengungkap tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.

Baca Juga:Hari Pertama Masuk Sekolah, Warga Serang Keluhkan Terowongan Trondol Macet Parah, Penyebabnya Ternyata Karena Ini

“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka,” ungkap Romdhon.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.

“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak