SuaraBanten.id - Puluhan Mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin (18/7/2022) sore.
Pantaun SuaraBanten.id sekira pukul 16:00 WIB, mahasiswa mulai memadati jalan di sekitar Alun-alun Serang. Satu persatu perwakilan massa aksi berorasi menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RKUHP.
Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak reformasi regulasi yang anti rakyat dan demokrasi'. Mereka juga tampak melakukan aksi teatrikal serta membacakan sejumlah puisi yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia.
Kordinator aksi Muhammad Nurlatif mengatakan, RKUHP yang akan disahkan oleh wakil rakyat di Senayan dirancang sebagai langkah pembungkaman gagasan kritis masyarakat terhadap pemerintah.
"Dari kebijakan-kebijakan yang lahir saat ini sudah sangat terlihat watak asli dari rezim yang otoriter dan represif," kata pria yang akrap disebut Latif tersebut.
Dalam kesempatan itu, Latif menyebut ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dan dianggap kontroversial serta bisa mengancam demokrasi Indonesia.
Beberapa diantaranya yakni, pasal 217;5 tahun penjara penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 256; 6 bulan pidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan pasal 351; penghinaan terhadap lembaga negara.
"Jadi semuanya bisa kena (penjara) terutama kita mahasiswa selaku agen sosial kontrol pemerintah terutama pada pasal 256 pada RKHUP," ujarnya.
Mahasiswa mendorong, pemerintah segera membatalkan rencana pengesahan rancangan Undang-undang yang tidak memihak terhadap masyarakat tersebut.
Baca Juga:Bantuan untuk Warga Baduy Mualaf Bakal Diawasi, Antisipasi Aliran Sesat dan Paham Radikal
"Jika tidak dibatalkan kami akan terus turun ke jalan dan membawa masa aksi yang lebih besar lagi," katanya.
Sementara itu, massa aksi lainnya, Kodari mengatakan, di tengah kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat seperti, lahirnya regulasi Omnibus Law yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak dan skema politik upah murah. Pemerintah dengan sengaja membuat sebuah aturan untuk membungkam suara masyarakat.
"Hal ini terbukti dalam pasal- pasal yang dincantumkannya antara lain terbentuknya pasal 273 yang mana terdapat ancaman pidana untuk menyelenggarakan aksi tanpa pemberitahuan," ungkapnya.
Kata Kodari, rancangan KHUP yang akan disahkan itu akan membuat situasi politik di Indonesia semakin tidak kondusif. Padahal, masyarakat tengah berusaha bangkit untuk memulihkan ekonomiannya pasca pandemi Covid-19
"Maka dari itu, tidak ada salahnya terus bergerak dan turun ke jalan karena sudah dari lama tuntutan terus dikeluarkan. Bukan lagi mendengar rakyat, pemodal malah menjadi prioritas kuping kanan sang penguasa," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno