SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membekuk dua warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten lantaran memiliki narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tersebut berinisial AP (37) dan SP (25)
“Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jalan Syekh Nawawi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (18/7/2022).
Malik mengungkapkan, saat diamankan dan digeledah, kedua pelaku kedapatan menyimpan satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dibungkus lakban warna hitam.
“Selain sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut, dari tangan pelaku juga polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Xiomi warna putih, satu buah tas selempang warna hitam, serta unit handphone merk Xiomi warna Biru,” ujarnya.
Kata Malik, saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.