SuaraBanten.id - Belakangan ini publik digemparkan dengan adanya seorang ibu-ibu memita agar Ganja untuk Medis dilegalkan, hal itu mendapatkan respon dari orang nomor dua di Indonesia.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait ganja untuk medis.
Saat ini MUI akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan.
“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, mengutip dari bogordaily -jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin: Jika Tak Ada Sapi Karena PMK, Bisa Gunakan Kambing untuk Berkurban
Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek.
Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram.
“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” katanya.
Hasil kajian itu, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Meski begitu, Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.
- 1
- 2