Keterlaluan! Uang Hasil Korupsi Tersangka Gadai Fiktif Pegadaian Cibeber Digunakan untuk Trading dan Wisata

Dugaan korupsi yang jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar itu digunakan untuk trading saham dan wisata.

Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:22 WIB
Keterlaluan! Uang Hasil Korupsi Tersangka Gadai Fiktif Pegadaian Cibeber Digunakan untuk Trading dan Wisata
Penyidik Kejati Banten menahan WRD ke dalam mobil tahanan. [Iyus/Bantennews]

“Saksi sudah (diperiksa) 30-an. Termasuk keluarga, guru dan kerabat (tersangka),” katanya.

Dirinya juga mengungkapkan, dari Rp 2,6 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 300 juta telah dikembalikan tersangka W. “Pengembalian baru sekitar Rp 300 jutaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten, Senin (6/6/2022), telah memeriksa W selaku Kepala Pengelola USP Pegadaian Cibeber Kantor Cabang Pegadaian Kepandean. Dimana berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.

Baca Juga:Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah di Serang Dibekuk, Pelaku Didor Gegara Melawan

Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, nenetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini