Aksi Maling Motor di Pasar Rangkasbitung Digagalkan Tukang Parkir, Pelaku Bobol Motor Pakai Kunci Palsu

Pelaku berinisial MJ (26) yang hendak membobol kunci motor Satria F yang terparkir di pasar tersebut pun langsung digagalkan tukang parkir dibantu warga setempat.

Hairul Alwan
Rabu, 18 Mei 2022 | 11:46 WIB
Aksi Maling Motor di Pasar Rangkasbitung Digagalkan Tukang Parkir, Pelaku Bobol Motor Pakai Kunci Palsu
Pelaku curanmor di Pasar Rangkasbitung, Lebak Banten diinterogasi petuas Polres Lebak. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias maling motor di Pasar Rangkasbitung tepatnya di Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dibekuk polisi setelah sebelumnya kepergok tukang parkir saat beraksi.

Pelaku berinisial MJ (26) yang hendak membobol kunci motor Satria F yang terparkir di pasar tersebut pun langsung digagalkan tukang parkir dibantu warga setempat.

Usai aksinya gagal, MJ kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung hingga akhirnya pelaku MJ mendekam di Polres Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, pelaku MJ menghampiri kendaraan R2 jenis Suzuki Satria warna hitam dengan nomor Polisi A 6204 GK milik korban yang tengah terparkir di tempat parkiran pasar Rangkas Bitung.

Kemudian pelaku langsung merusak kunci kendaraan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha.
Setelah kunci motor berhasil dirusak, pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan sepeda motor tersebut dan hendak dibawa kabur.

Baca Juga:Petinggi Bank BJB Syariah Terlibat Dugaan Korupsi Berkedok Kredit Pembelian Kapal

"Beruntung ada tukang parkir yang tengah melakukan aktivitas atau berjaga. Aksi pelaku bawa kabur motor korban berhasil digagalkan," ungkap Kapolsek Rangkas Bitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, Rabu 18 Mei 2022.

Sekarang ini lanjut Kapolsek, pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, berupa kunci kendaraan yang digunakan untuk membobol motor korban dan barbuk lainnya. Atas perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah.

"Pelaku berserta barbuknya sudah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandanya.

Kontributor: Samsul Fatoni

Baca Juga:Wabah PMK Jadi Ujian Besar Peternak Hewan di Pandeglang, Pemerintah Diminta Setop Hewan Ternak dari Luar Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini