Aksi Maling Motor di Pasar Rangkasbitung Digagalkan Tukang Parkir, Pelaku Bobol Motor Pakai Kunci Palsu

Pelaku berinisial MJ (26) yang hendak membobol kunci motor Satria F yang terparkir di pasar tersebut pun langsung digagalkan tukang parkir dibantu warga setempat.

Hairul Alwan
Rabu, 18 Mei 2022 | 11:46 WIB
Aksi Maling Motor di Pasar Rangkasbitung Digagalkan Tukang Parkir, Pelaku Bobol Motor Pakai Kunci Palsu
Pelaku curanmor di Pasar Rangkasbitung, Lebak Banten diinterogasi petuas Polres Lebak. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias maling motor di Pasar Rangkasbitung tepatnya di Jalan Tirtayasa Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dibekuk polisi setelah sebelumnya kepergok tukang parkir saat beraksi.

Pelaku berinisial MJ (26) yang hendak membobol kunci motor Satria F yang terparkir di pasar tersebut pun langsung digagalkan tukang parkir dibantu warga setempat.

Usai aksinya gagal, MJ kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung hingga akhirnya pelaku MJ mendekam di Polres Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, pelaku MJ menghampiri kendaraan R2 jenis Suzuki Satria warna hitam dengan nomor Polisi A 6204 GK milik korban yang tengah terparkir di tempat parkiran pasar Rangkas Bitung.

Kemudian pelaku langsung merusak kunci kendaraan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha.
Setelah kunci motor berhasil dirusak, pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan sepeda motor tersebut dan hendak dibawa kabur.

Baca Juga:Petinggi Bank BJB Syariah Terlibat Dugaan Korupsi Berkedok Kredit Pembelian Kapal

"Beruntung ada tukang parkir yang tengah melakukan aktivitas atau berjaga. Aksi pelaku bawa kabur motor korban berhasil digagalkan," ungkap Kapolsek Rangkas Bitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, Rabu 18 Mei 2022.

Sekarang ini lanjut Kapolsek, pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, berupa kunci kendaraan yang digunakan untuk membobol motor korban dan barbuk lainnya. Atas perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah.

"Pelaku berserta barbuknya sudah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandanya.

Kontributor: Samsul Fatoni

Baca Juga:Wabah PMK Jadi Ujian Besar Peternak Hewan di Pandeglang, Pemerintah Diminta Setop Hewan Ternak dari Luar Daerah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak