SuaraBanten.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menjadi ujian besar bagi para peternak hewan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Terlebih pada Juli mendatang umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha.
Salah satu peternak kambing di Kabupaten Pandeglang Dede Sumantri mengatakan, ia dan para peternak lainnya berharap Pemkab Pandeglang segera membatasi pasokan hewan ternak terutama dari daerah terjangkit.
"Wabah ini jadi ujian terbesar kami dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha. Karena menghadapi Hari Raya Qurban 2022 ini timbul wabah PMK," ungkap Dede Sumantri, Selasa (17/5/2022).
Meski hingga saat ini belum ada informasi mengenai hewan ternak di Kabupaten Pandeglang yang terjangkit PMK, ia sempat mendapat informasi di wilayah Banten sudah ada wabah PMK. Karenanya, para peternak hewan di Pandeglang menginginkan Pemkab Pandeglang memberlakukan lockdown atau melarang hewan ternak dari daerah lain datang ke Pandeglang.
"Informasi yang saya dapat di Banten juga sudah ada. Tapi saya lupa lagi terjadinya di daerah atau di Kabupaten mana, namun yang jelas pemerintah harus sigap dalam melakukan pencegahan wabah PMK itu," harapnya.
Sementara itu, Pria yang juga menjabat selaku Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang itu berharap ada upaya ekstra dari pemerintah terkait pencegahan wabah PMK tersebut. Ia juga rutin melakukan pencegahan secara mandiri, meskipun hewan ternak yang dikelolanya mayoritas dari lokal.
"Kalau pencegahan sendiri, paling saya membersihkan kandang secara rutin. Serta konsultasi secara rutin ke dokter hewan," katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Uun Junandar mengaku, Kabupaten Pandeglang belum memberlakukan Lockdown arus hewan ternak dari luar daerah. Namun upaya pencegahannya dilakukan dengan pemeriksaan ketat terhadap arus pasokan hewan ternak ke Pandeglang.
"Kita belum memberlakukan Lockdown. Tapi pemeriksaan arus hewan ternak ke Kabupaten Pandeglang dari luar daerah ditingkatkan," ujarnya.
Baca Juga:Pemprov DKI Upayakan Tekan Kenaikan Harga Daging Akibat Wabah PMK
Bukan hanya itu saja, setiap hewan ternak dari luar daerah yang hendak dikirim ke Kabupaten Pandeglang, harus punya surat rekomendasi yang menyatakan bahwa hewan ternak tersebut bebas PMK dari daerah asal.
Tidak hanya itu, setiap hewan ternak yang akan masuk ke Pandeglang juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter hewan daerah asal dan SKKH dari Kabupaten Pandeglang juga.
"Kita pun dalam upaya pencegahan wabah PMK hewan ternak, meningkatkan koordinasi dengan Bagian Kesehatan Hewan di Provinsi Banten dan Balai Pengkajian PT Ribet di Daerah Subang terhadap update perkembangan PMK," tandanya.
Kontributor: Samsul Fatoni