SuaraBanten.id - Pemkab Lebak melarang hewan ternak dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Lebak seiring merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pelarangan hewan ternak masuk Lebak dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak, Banten.
Seperti diketahui, belakangan wabah PMK merebak di beberapa daerah seperti Aceh dan Jawa Timur.
“Ya itu mah otomatis ditahan sementara. Bahkan kalo bisa peternak jangan datangin dulu ternak dari luar,” Kepala Disnakeswan Lebak Rahmat, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:Jadi Venue Porprov Banten Sarpars GOR Dimyati Tangerang Diperbaiki
Disnakeswan Lebak kini sedang menjadikan wabah PMK menjadi fokus perhatiannya lantaran wabah tersebut sangat berahaya bagi hewan ternak di Lebak.
Meski wabah tersebut tidak berbahaya bagi manusia, namun keberadaan wabah PMK dapat berdampak dan menyababkan kerugian pada penyedia hewan ternak dan kualitas daging.
Seperti diketahui, wabah PMK menyerang mulut dan kuku hewan ternak seperti sapi, kebau, dan kambing serta dapat membuat hewan ternak kehilangan berat badan.
Bersama tim Disnakeswan Lebak, Rahmat mengaku fokus memberikan himbauan dan cara menangani wabah PMK.
“Untuk saat ini cara pencegahannya kita melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahayanya wabah PMK itu kepada para penyedia hewan ternak di Lebak,” kata Rahmat.
Baca Juga:1.204 Atlet Tangerang Jalani Tes Fisik di Stadion Benteng, Persiapkan Porprov Banten 2022
Lebih lanjut, Rahmat juga rutin memeriksa kondisi kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lebak.
“Kita juga tengah rutin memonitoring dan memeriksa hewan ternak dibeberapa penyedia hewan ternak di Lebak. Dan alhamdulillah, wabah itu tidak ditemukan di Lebak,” pungkasnya.