Fakta Baru Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Terungkap, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Mei 2022 | 08:58 WIB
Fakta Baru Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Terungkap, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Fakta baru kasus pemerasan di bea cukai Bandara Soetta atau Bandara Soekarno-Hatta kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (11/5/2022). Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.

Saksi Rahmat Handoko mengungkap hal tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soetta menguakapkan fakta tersebut.

Tak hanya Rahmat, Kejati Banten juga menghadirkan Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bandara Soetta Hendra Gunawan, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Sahat Butar-butar dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Ketiga sakasi itu dihadirkan untuk memberi keterangan soal kedua terdakwa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.

Baca Juga:Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga

Dalam kesaksiannya, Rahmat Handoko mengaku saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kata Rahmat, dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soetta pada Agustus 2021 lalu.

“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal pak Qurnia. Pad saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.

Rahmat memaparkan, secara aturan yang tertuang dalam
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen nomor 10 2020.

Baca Juga:Wali Kota Cilegon Bagikan Kabar Duka, Mahasiswi STIKOM Insan Unggul Meninggal Tertabrak Kereta Api

“Perizinannya, operasionalnya. Jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala Kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.

News

Terkini

Para pembaca SuaraBanten.id juga bisa langsung mendownloadnya melalui Link download Jadwal Imsakiyah Kota Cilegon Banten.

News | 17:28 WIB

Untuk mengetahui jadwal imsakiyah Ramadhan 2023, kita bisa mengakses link jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 Kemenag RI.

News | 08:41 WIB

Setelah penumpang mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, mereka bisa memperkirakan berapa tarif yang perlu disiapkan untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.

News | 09:33 WIB

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Hotel The Royal Krakatau, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten tepatnya di kamar 309 yang merupakan kamar pemenangan terduga pelaku

News | 18:50 WIB

Tersangka mantri SH juga mengetahui jika Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, banten telah membelikan ponsel untuk istrinya yang merupakan bidan NN.

News | 21:31 WIB

Banjir yang terjadi di Kedaleman bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa. Banjir tersebut terjadi Rabu (15/3/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

News | 13:59 WIB

Kata kuasa hukum keluarga Salamunasir, Kades Curuggoongs sempat mendapat ancaman pembunuhan dari mantri SH melalui telepon sejak 6 bulan lalu.

News | 07:42 WIB

Kepala Sekolah SDN Masigit 1 Kota Cilegon, Wawan Kuswandi mangatakan, untuk sementara kegiatan belajar anak diliburkan karena semua ruangan di sekolah teredam air.

News | 03:55 WIB

Mantri SE menyuntikan cairan Sidiandryl Diphenhydramine kepada Kades Curuggoong, kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten hingga korban meninggal dunia.

News | 13:25 WIB

Permintaan untuk menindak tegas terduga pelaku pembunuhan Kades Curuggoong itu diungkap oleh keponakan dan kuasa hukum korban.

News | 07:25 WIB

Dr. Budi Suhendar selaku Dokter Forensik RSUD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.

News | 21:02 WIB

Konflik antara Kades Curuggoong, Salamunasir dengan terduga pelaku berinisial SE karena isu perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.

News | 20:06 WIB

Ustaz Dasad Latif menyampaikan tausiyah berpesan kepada jamaah, khususnya pegawai Pemkot Cilegon untuk tidak melakukan korupsi.

News | 16:37 WIB

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @memomedsos cekcok adu mulut itu dipicu karena salah satu kendaraan pemotor mengalami senggolan.

News | 16:12 WIB
Tampilkan lebih banyak