SuaraBanten.id - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sunan Kaliaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar petugas gabungan, Rabu (11/5/2022).
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Polisi Militer, DLH, PUPR serta Disperindag Kabupaten Lebak.
Tampak puluhan petugas Satpol PP membongkar puluhan lapak PKL dengan cara manual. Sementara alat berat yang disiapkan petugas hanya untuk membersihkan puing-puing bekas lapak yang telah dibongkar.
Terkait pembongkaran lapak PKL tersebut, salah seorang pedagang, Nanang mengaku dirinya merasa sedih dengan pembongkaran tersebut.
Baca Juga:Dua Turap Jebol Sebabkan Banjir di Periuk Tangerang, Begini Penjelasannya
“Ya mau apalagi Pak, kita mah terima saja kalau lapak kita dibongkar, karena ini sudah menjadi kesepakatan antara pedagang dengan Pemda,” kata Nanang dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Setalh pembongkaran tersebut, Nanang mengaku belum tahu harus pindah kemana. Sebab, relokasi yang ditawarkan oleh Pemerintah dinilai belum menguntungkan bagi para pedagang.
"Kalau untuk pindah ke dalam pasar kayanya kita gak mau, soalnya tempat yang disiapkan di dalam pasar keadaannya kumuh," ungkapnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengungkapkan pembongkaran lapak PKL yang berjualan di lokasi itu sudah sesuai prosedur. Pemkab Lebak sudah melakukan berbagai peringatan kepada para pedagang sebelum pembongkaran dilakukan.
"Kita sudah melayangkan surat kepada para pedagang pada 24 Februari lalu, lalu keesokan harinya mengadakan pertemuan dengan paguyuban pedagang pasar yang menghasilkan kesepakatan untuk pembongkaran lapak," urainya.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Delapan Titik di Tangerang Teredam Banjir
"Pada 9 Maret, Pemkab Lebak mengeluarkan surat peringatan pertama. Disusul pada 19 Maret dikeluarkan surat peringatan kedua, dan pada tanggal 25 Maret dikirim lagi surat peringatan ketiga,” imbuh Budi kepada awak media.
- 1
- 2