Fakta Baru Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Terungkap, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar dibenarkan salah satu saksi.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Mei 2022 | 08:58 WIB
Fakta Baru Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Terungkap, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5/2022). [Bantennews]

Sedangkan, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soetta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.

“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” ujarnya.

Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soetta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga:Pasar Ciputat Terbakar, Api Menjalar Hingga Permukiman Warga

Qurnia juga sebelumnya mengungkap selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

“Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak