Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten, Empat Orang Tersangka Ditahan

Tim penyidik Kejati Banten mendatangi Bapenda Banten diduga berkaitan dengan dugaan kebocoran pajak kendaran baru di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 April 2022 | 21:04 WIB
Kejati Banten Geledah Kantor Bapenda Banten, Empat Orang Tersangka Ditahan
Penyidik Kejati Banten menggeledah gedung Bapenda Banten, Jumat (22/4/2022).. [Iyus/bantennews]

Permufakatan pembobola kas UPTD Samsat Kelapa Dua diinisiasi oleh Zulfikar. Fakta tersebut didapati berdasarkan operasi intelejen Kejati Banten.

Keempat orang tersangka bertemu pada April 2021 atas inisiatif Zulfikar yang mencoba mengorek sistem aplikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada Juni 2021, Zulfikar memerintahkan tersangka Muhamad Bagja Ilham untuk memilah pajak kendaraan baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).

“Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer di kantor Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:ALIPP Desak Menantu Gubernur Dimintai Keterangan Soal Dugaan Penggelapan Uang Samsat Kelapa Dua

Kemudian tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, tersangka Muhamad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Tersangka B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” kata Leo.

Dari situ setoran pajak diubah menjadi angka lebih kecil dari setoran yang seharusnya. Selisihnya hampir 90 persen. Data yang sudah berubah itu dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhamad Bagja Ilham.

“MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” kata dia.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022.

Baca Juga:Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini