“Tersangka B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” kata Leo.
Dari situ setoran pajak diubah menjadi angka lebih kecil dari setoran yang seharusnya. Selisihnya hampir 90 persen. Data yang sudah berubah itu dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhamad Bagja Ilham.
“MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” kata dia.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022.
Baca Juga:ALIPP Desak Menantu Gubernur Dimintai Keterangan Soal Dugaan Penggelapan Uang Samsat Kelapa Dua