SuaraBanten.id - Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten alias DKB periode 2015-2018, Chavchay Saefullah dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Serang Kota, Selasa (4/4/2022) kemarin. Chavchay Saefullah diduga melakukan korupsi atas dana hibah Provinsi Banten 2017.
Untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menemukan kerugian negara di dalamnya, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 76 orang.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh tersangka C, yang merupakan Ketua DKB periode 2015-2018. Saksi yang sudah diperiksa 76 orang. Saksi diperiksa yang mengetahui aliran dana dan mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikutip dari BantenHits.com (Jaringan SuaraBanten.id).
Saat masa kepemimpinan Chavchay Saefullah, DKB menerima kucuran dana hibah sebesar Rp800 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan penggunaan dana Rp344 juta tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga jadi temuan BPK Perwakilan Banten.
Kata Maruli, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2019 silam. Kemudian polisi menetapkan Chavchay sebagai tersangka pada Oktober 2021. Lalu, pada Rabu, 30 Maret 2022 ia baru ditahan di Mapolres Serang Kota.
Maruli mengungkapkan, informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD 2017 ini, diterima jajaran Polres Serang Kota sejak 2017 dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari nilai uang hibah yang diterima sebesar Rp800 juta, dana tersebut semestinya digunakan untuk penunjang kesenian di Banten sesuai pengajuan hibah.
“Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggaran, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sebesar Rp344.907.440, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten,” ungkap Maruli.
Penggunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan salah satunya elemen upah pengurus, honorarium seniman, anggaran kegiatan tak sesuai peruntukkan, hingga pembelian barang-barang mulai kulkas, printer, dan sound system.
Baca Juga:Enam Camat di Bekasi Jadi Saksi Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Siapa Saja?
“Ditemukan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan buat membeli barang-barang. Selain itu, ditemukan ada pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Maruli.
“Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas sudah P21, kita akan segera mengirimkan tersangka ke jaksa,” imbuhnya.