Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 12:45 WIB
Waspada, Modus Pura-pura Mogok Cara Begal Beraksi di Lebak Banten
Ilustrasi begal di Lebak Banten. (Suara/Iqbal)

“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.

Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.

“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.

“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini