Warung Remang-remang Diduga Jadi Lapak Prostitusi di Kabupaten Lebak Diratakan Satpol PP

Kata Azis, jumlah warem yang dibongkar dan diratakan sebanyak 25 warem yang terdiri dari 12 warem di Pulo Manuk, dan 13 warem di Cipanengah.

Andi Ahmad S
Minggu, 27 Maret 2022 | 15:08 WIB
Warung Remang-remang Diduga Jadi Lapak Prostitusi di Kabupaten Lebak Diratakan Satpol PP
Ilustrasi pembongkaran warung remang-remang oleh Satpol PP [Foto: Suaraindonesia]

SuaraBanten.id - Warung remang-remang diduga jadi lapak prostitusi di Pulo Manuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diratakan petugas Satpol PP dan gabungan.

Puluhan warem itu diratakan karena sebelumnya yakni pada 10 Maret 2022 Satpol PP Lebak sudah melakukan pembongkaran, namun para pemilik sepakat untuk membongkar mandiri.

“Kita mendapatkan laporan bahwa pasca pembongkaran, masih ada aktivitas yang dilakukan disana. Makanya kemarin kita ratakan puluhan warem itu,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Minggu (27/3/2022).

Kata Azis, jumlah warem yang dibongkar dan diratakan sebanyak 25 warem yang terdiri dari 12 warem di Pulo Manuk, dan 13 warem di Cipanengah.

Baca Juga:Gempa Banten Magnitudo 4,8 Berpusat di Barat Laut Rangkasbitung Terasa Hingga Malingping

“Selain diduga sebagai tempat prostitusi, puluhan warem ini kita bongkar karena ilegal. Tidak memiliki izin bangunan dan lain-lainnya yang jelas sudah menyalahi peraturan daerah (perda),” kata Azis.

Pihaknya sendiri telah mewanti-wanti kepada oknum yang dengan sengaja membangun kembali dan menggunakan wilayah itu sebagai tempat prostitusi.

“Satpol PP sendiri sebagai unsur penegak Peraturan Daerah (Perda) akan dengan tegas menindak para pelanggar perda yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak