Adapun, sejumlah barat tersebut merupakan kiriman Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Kerenanya, terjadi dugaan berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara.
“Terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atas temuan tersebut, Jumat 25 Februari 2022, hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk proses hukum selanjutnya.