Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan

Saat pengadaan komputer UNBK, diduga Ardius melakukan tindak pidana korupsi. Ardius dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

Hairul Alwan
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:06 WIB
Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan
Mantan Sekdis Dindibud Banten, Ardius Prihantono digelandang ke mobil tahanan, Rabu (16/2/2022). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindibud Banten, Ardius Prihantono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK atau Ujian Narional Berbasis Komputer tahun 2018.

Ardius yang saat itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang dilakukan tim penyidik, Rabu (16/2/20) pukul 10.00 WIB.

Saat pengadaan komputer UNBK, diduga Ardius melakukan tindak pidana korupsi. Ardius dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

“Sehingga pada Rabu 16 Februari 2022, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari sampai 7 Maret 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan pada awak.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 16 Februari 2022

Diketahui, Ardius disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi apakah ada kemungkinan tersangka lain dan jumlah kerugian negara, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Banten Febrianda memaparkan masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

“Sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai, kita lihat perkembangan pemeriksaan. Untuk hasil audit sedang berjalan. Perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat jadi sedang mereka hitung, kita tidak bisa memperkirakan. Kita tunggu hasilnya keluar,” kata Febrianda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak