“MK jual Rp175 ribu untuk satu boks nya. Mereka beli dari gudang Rp164 ribu jadi ada selisih Rp11 ribu,” katanya.
“Dipotong operasional Rp2 ribu jadi ada keuntungan sekitar Rp9 ribu setiap boks,” tambah jebolan Akpol 2002 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MK terancam dijerat pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012.
“Jadi modusnya melakukan penyimpanan dalam jumlah besar lalu menjualnya melebihi HET,” tandasnya.
Baca Juga:Papan Reklame Roboh di Pasar Labuan Pandeglang, Gara-gara Angin Kencang, Timpa Motor dan Kios Warga