Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!

Selain besaran pajak kendaraan bermotor, besaran denda yang harus dibayarkan jika kita telat membayar pajak juga tak semua orang tahu cara mengeceknya.

Hairul Alwan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:52 WIB
Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!
Ilustrasi STNK

Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini