SuaraBanten.id - Belakangan beredar kabar dugaan pungli kepada Pedagang Kaki Lima alias PKL di Pasar Lama Serang. Atas munculnya dugaan pungli PKL Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang tengah menginvestigasi sekira empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang.
Keempat OPD tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, dan Disperindagkop Kota Serang.
Menurut informasi, saat ini Inspektorat tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan pungli di area Pasar Lama Kota Serang itu. Kabarnya investigasi itu akan berlansgung selama 10 hari yakni sejak 7 Februari hingga 17 Februari 2022.
Dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, Inspektur Kota Serang, Komarudin mengaku pihaknya tengah melakukan proses-proses pengawasan dan mengumpulkan dokumen fakta di lapangan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 9 Februari 2022 Serang-Cilegon Banten
“Kami kumpulkan dulu itu karena di situ tidak berdiri sendiri itu. Banyak pihak di situ kan. Kami sedang kumpulkan di situ,” kata Komarudin, ditemui di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
“Kemudian setelah itu kami kaji dan kami pelajari. Jadi langkah apa aja yang perlu kami lakukan. Jadi kami belum bisa menjelaskan lebih jauh,” ucapnya.
Sejauh ini, Komarudin mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada dua OPD terkait.
“Iya tapi itu sifatnya masih belum masuk ke wilayah pengawasan dan pemeriksaan, itu sifatnya masih melakukan evaluasi, konsultasi dan harus hati-hati di situ,” ucapnya.
Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait jumlah orang yang sudah dipanggil atas perkara dugaan pungli ini, Komarudin mengaku belum mengetahuinya.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 9 Februari 2022
“Belum belum. Baru kita mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
- 1
- 2