Soal Dugaan Pungli PKL Pasar Lama, Inspektorat Serang Panggil Empat OPD Ini

Inspektorat tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan pungli di area Pasar Lama Kota Serang. Kabarnya investigasi itu akan berlansgung selama 10 hari.

Hairul Alwan
Rabu, 09 Februari 2022 | 07:29 WIB
Soal Dugaan Pungli PKL Pasar Lama, Inspektorat Serang Panggil Empat OPD Ini
Inspektur Inspektorat Kota Serang Komarudin. [Bantennews]

Ia jga mengaku belum bisa menjelaskan rinci bila ada yang bukti bersalah, karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Ya kita harus lakukan pemeriksaan dulu kejadiannya apa, secara objektif, harus independen, harus objektif, apa yang terjadi di sana, kemudian penyebabnya apa, baru kita analisis, siapa yang berbuat dan siapa yang harus bertanggung jawab di situ nah kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Komarudin juga menyebut empat OPD yang dipanggil oleh Inspektorat atas dugaan pungli itu yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinkopukmperindag, DLH, dan Satpol PP.

“Ada dishub, ada Dinkopukmperindag, ada DLH dan ada Satpol PP,” ucapnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 9 Februari 2022 Serang-Cilegon Banten

Ia juga enggan menyebutkan unsur dugaan karena dirinya mendapatkan informasi dari sebuah surat kabar. Oleh karena itu pihaknya harus melakukan langkah-langkah yang benar.

“Kami sedang mengkaji terkait pemberitaan di koran yang menduga adanya pungli. Jadi kami belum bisa memberikan sanksi. Jadi saat ini kami masih melakukan pengawasan dengan pendekatan dini, mudah-mudahan ada solusinya gitu yah. jadi belum tahap sanksi. Jadi baru kumpulkan aja dulu. Kan Inspektorat gak semuanya tahu,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini