Covid-19 Menggila! Pemprov Banten Berlakukan WFH, OPD Ini Tetap Kerja 100 Persen Karena...

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemprov Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 09 Februari 2022 | 02:25 WIB
Covid-19 Menggila! Pemprov Banten Berlakukan WFH, OPD Ini Tetap Kerja 100 Persen Karena...
Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom. [Dok Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mengakibatkan penerapan Work From Home alias WFH. Penerapan WFH pada jajaran instansi Pemprov Banten dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan menggila.

Pemberlakuan WFH di Provinsi Banten tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

Diketahui, surat edaran tersebut merupakan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.

Surat Edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov Banten Siapkan 2.920 Tempat Tidur di RS

Terdapat tiga sifat layanan dalam surat edaran itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.

Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

Baca Juga:Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH

Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak