Lama Menduda, Kakek 67 Tahun Cabuli Gadis Tuna Wicara di Carenang Serang

Karena sudah lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Hairul Alwan
Senin, 31 Januari 2022 | 17:32 WIB
Lama Menduda, Kakek 67 Tahun Cabuli Gadis Tuna Wicara di Carenang Serang
Kapolres Serang menginterogasi Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Bisu di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin (31/1/2022). [Nindia/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk seorang kakek berinisial MS (67) asal Carenang, Serang yang tega mencabuli gadis tuna wicara berinisial Y (16) hingga kini hamil 25 minggu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Kakek cabuli gadis tuna wicara itu ditangkap di kediamannya, Selasa (25/1/2022) lalu. Ia mengaku telah mengagahi Y sebanyak 5 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya sekitar Juli 2021 silam.

“Karena sudah lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di rumahnya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” katanya di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Lantaran perut korban semakin membesar, keluarga korban mengecek menggunakan test pack (alat uji kehamilan) dan didapati korban positif hamil.

Baca Juga:Dua Oknum Pegawai Desa di Tangerang Ditangkap Kasus Narkoba, Siswa SMP di Serang Positif Covid-19 Usai Bepergian

Pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya setelah diketahui hamil. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

Pihak keluarga yang melaporkan kejadian itu ke Polres Serang langsung ditindaklanjuti Tim Unit PPA Polres Serang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 31 Januari 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak