Seharusnya, dikatakan Yanto, hak interpelasi bisa dilaksanakan untuk mengevaliasi kepemimpinan Helldy-Sanuji selama memimpin Kota Cilegon. Terlebih, guna mempertanyakan realisasi janji poltik dalam program KCS.
"Yang perlu kita lihat adalah kenapa kemudian hak interpelasi ini harus dilakukan? Karena memang sejauh ini 11 bulan kepemimpinan Helldy-Sanuji tentu banyak sekali dari unsur masyarakat, unsur mahasiswa, civil society berbondong-bondong mengadukan keluh kesah mereka, yang tidak mereka ketahui terkhusus soal realisasi KCS. Itu jadi poin penting bagaimana seharusnya interpelasi ini bisa dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, secara konstitusional hak interpelasi DPRD Cilegon seharusnya bisa dimanfaatkan momentumnya untuk mengevaluasi kinerja Helldy-Sanuji. Pasalnya, sejak Cilegon berdiri DPRD Cilegon belum pernah menggunakan hak interpelasi.
"Harapan kami sebenarnya adalah agar bagaimana hak interpelasi ini kemudian dibicarakan kembali, diwacanakan kembali. Kami berharap semoga fraksi-fraksi yang kemudian sejauh ini tidak setuju dengan wacana interpelasi bisa setuju dan menggunakan hak interpelasi sesuai aturan yang berlaku, tertib DPRD," harapnya.
Baca Juga:Interpelasi Wali Kota Cilegon Batal, Raffi Ahmad Bahas Pengelolaan BIS dengan Wahidin Halim
Sebelumnya diberitakan, sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon terkait interpelasi terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian batal dilakukan. Hal itu terungkap usai rapat pimpinan (Rapim) bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cilegon, Rabu (19/1/2022) kemarin.
Kontributor : Firasat Nikmatullah