Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten Reda Manthovani mengaku akan menelusuri dan bertindak tegas ketika menemukan niat jahat dari temuan BPK tersebut.

Hairul Alwan
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:26 WIB
Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya
Kajati Banten Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]

Terpisah, perwakilan PT PP (Persero) Tbk, Adi Darmadi menuturkan pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan pemeriksaan terhadap PT PP melainkan terhadap owner dari proyek tersebut.

“Kalau itu, itu kan ranahnya di owner. Itu (owner-red) di ini, ke Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten-red). Bukan PP (PT PP-red) yang terperiksa tapi kan owner-nya,” ujar Adi kepada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.

Disinggung bagaimana terkait pekerjaan pada dua proyek besar tersebut, Adi menjelaskan saat ini pekerjaan berjalan dengan baik. Namun pihaknya enggan menerangkan lebih jauh.

Baca Juga:Oknum Jaksa Memeras dan Minta Perempuan Saat Penyidikan Kasus Kredit Fiktif BJB Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini