Mantan Kabiro Kesra Banten Sebut Penyampaian Fakta Hukum JPU Tidak Logis

Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:19 WIB
Mantan Kabiro Kesra Banten Sebut Penyampaian Fakta Hukum JPU Tidak Logis
Suasana persidangan dana hibah ponpes Pemprov Banten. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Sidang kasus dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Banten yang disalurkan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren alias FSPP Banten terus berlanjut.

Dalam persidangan tersebut, Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkap Irvan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (10/1/2022) petang.

Menurut Irvan, dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten salah sasaran dan terkesan tebang pilih. Ia

Baca Juga:Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan

“Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Kata Irvan, uraian JPU terkait dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar. Ia juga menyebut hal itu berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.

“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor 50,” ujar Irvan.

Irvan menegaskan, dalam bukti itu persetujuan pencairan dana hibah adalah bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Karena itu, kuasa PPKD bertanggungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD.

“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.

Baca Juga:Konflik Gubernur Banten Vs Buruh Berakhir, Wahidin Halim Cabut Laporan

Dalam kesempatan itu, Irvan pun menanggapi tuntutan JPU soal pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap melebihi waktu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak