Oknum Jaksa Memeras dan Minta Perempuan Saat Penyidikan Kasus Kredit Fiktif BJB Dipecat

Kejati Banten telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anak buahnya saat bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.

Hairul Alwan
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:47 WIB
Oknum Jaksa Memeras dan Minta Perempuan Saat Penyidikan Kasus Kredit Fiktif BJB Dipecat
Kajati Banten Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Lebih lanjut, Reda menganggap pencopotan jabatan merupakan bagian dari hukuman agar ada efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta ‘perempuan’ dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB.

Berdasarkan pleidoi yang belakangan beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten dalam proses penyelidikan. Unep diminta menyediakan perempuan oleh oknum jaksa terasebut saat dipanggil di Bandung. Menurut pengakuannya, Unep sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 Dihentikan Puspom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini