Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Teluknaga Bunuh Bos Mebel

"Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan dari kepolisian, mencari pelaku hingga ditemukan dan berhasil ditangkap," kata Deonijiu.

Hairul Alwan
Selasa, 21 Desember 2021 | 13:35 WIB
Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Teluknaga Bunuh Bos Mebel
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu de Fatimah beserta jajarannya menunjukan barang bukti pembunuhan bos mebel, Selasa (21/12/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AR (35) ditangkap personel Polres Metro Tangerang Kota lantaran membunuh bos mebel berinisial AS (61). AR tega bunuh bos mebel lantaran sakit hati tak diberi

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu de Fatimah mengatakan peristiwa terjadi di  Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/12/2021) pukul 9.43 WIB.

"Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan dari kepolisian, mencari pelaku hingga ditemukan dan berhasil ditangkap," kata Deonijiu kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Selasa (21/12/2021).

Deonijiu menjelaskan alasannya pelaku membunuh korban. Lantaran sakit hati setelah tidak diberikan pinjaman uang oleh AS.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 21 Desember 2021 Tangerang Banten

"Karena sakit hati, awalnya karena mau minjam uang, korban gak ngasih pinjem," tuturnya.

Pelaku yang sakit hati merencanakan pembumbunuhan dengan menggunakan sebuah balok. Ketika itu, AS yang sedang menonton tv di kamar tokonya sendiri.

"Perencanaan pelaku sudah bawa balok kemudiam menyusul ke kamar korban, Korban lagi nonton tv sehingga pelaku berkesempatan melakukan penganiayaan (dengan) mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan, pelaku membawa uang milik korban senilai Rp 30 juta dan satu unit motor.

"Tas milik korban berisi uang, ambil kunci motor (dan) motor sedang parkir," tandasnya.

Baca Juga:Belasan Orang Tertipu Investasi Bodong Alkes, Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan 9 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak