Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Teluknaga Bunuh Bos Mebel

"Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan dari kepolisian, mencari pelaku hingga ditemukan dan berhasil ditangkap," kata Deonijiu.

Hairul Alwan
Selasa, 21 Desember 2021 | 13:35 WIB
Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Teluknaga Bunuh Bos Mebel
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu de Fatimah beserta jajarannya menunjukan barang bukti pembunuhan bos mebel, Selasa (21/12/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AR (35) ditangkap personel Polres Metro Tangerang Kota lantaran membunuh bos mebel berinisial AS (61). AR tega bunuh bos mebel lantaran sakit hati tak diberi

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu de Fatimah mengatakan peristiwa terjadi di  Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/12/2021) pukul 9.43 WIB.

"Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh. Namun demikian tindakan dari kepolisian, mencari pelaku hingga ditemukan dan berhasil ditangkap," kata Deonijiu kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Selasa (21/12/2021).

Deonijiu menjelaskan alasannya pelaku membunuh korban. Lantaran sakit hati setelah tidak diberikan pinjaman uang oleh AS.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 21 Desember 2021 Tangerang Banten

"Karena sakit hati, awalnya karena mau minjam uang, korban gak ngasih pinjem," tuturnya.

Pelaku yang sakit hati merencanakan pembumbunuhan dengan menggunakan sebuah balok. Ketika itu, AS yang sedang menonton tv di kamar tokonya sendiri.

"Perencanaan pelaku sudah bawa balok kemudiam menyusul ke kamar korban, Korban lagi nonton tv sehingga pelaku berkesempatan melakukan penganiayaan (dengan) mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan, pelaku membawa uang milik korban senilai Rp 30 juta dan satu unit motor.

"Tas milik korban berisi uang, ambil kunci motor (dan) motor sedang parkir," tandasnya.

Baca Juga:Belasan Orang Tertipu Investasi Bodong Alkes, Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan 9 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak