SuaraBanten.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya banyak disindir penggiat media sosial lantaran pengakuannya yang menyebut sudah mengetahui kasus pemerkosaan santriwati sejak Mei lalu yang dilakukan Herry Wirawan.
Sindiran tersebut membuat seolah olah Ridwan Kamil dituding tutupi kasus Herry Wirawan padahal sudah berlangsung sejak Mei lalu. Sindiran itu misalnya keluar dari Denny Siregar, hingga netizen pemilik akun Narkosun.
Membalas sindiran tersebut, Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tidak berupaya menutupi kasus perkosaan belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan tersebut. Selain menjawab tudingan itu, ia memilih fokus pada perlindungan korban.
“Kepada para pemilik akun @narkosun dkk, Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya,” tulis Ridwan Kamil sambil melampirkan cuitan nyinyir Narkosun dan Denny Siregar.
Baca Juga:Soroti Kasus Suami Siksa dan Telanjangi Istri, Ridwan Kamil: Simpan Nomor Penting Ini!
“Di amin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan. Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita,” tulisnya lagi lewat media sosialnya.
Ridwan Kamil pun kemudian menjelaskan kronologi kasus tersebut. Berikut penjelasannya lebih lanjut: Sejak Mei diketahui kasusnya.
- Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.
- Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
- Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.
- Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.
- Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.
- Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP. Hatur nuhun dan Terima kasih semoga menjelaskan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi di akun media sosialnya mengenai cuitan netizen dan pegiat media sosial. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil tampak tangkapan layar yang mempertanyakan kasus yang melibatkan tersangka HH baru mencuat bulan ini meski sudah diketahui istri Ridwan Kamil pada Mei lalu.
Ditemui di Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan kewenangan merilis berita hukum acara pidana anak berada di ke polisian. Selain itu, pihak pemerintah, termasuk istrinya, fokus pada perlindungan korban beserta identitasnya. Ia mencontohkan kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Kebijakan itu dilakukan institusi negara di Inggris untuk menjaga kondisi psikologis korban.
“Ingat nggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Sekarang ada beberapa anak (korban dari HH) jadi resah lagi. Kalau nanya ke saya (kenapa baru ramai sekarang) salah alamat. Kewenangan rilis berita itu adanya di polisi. Langsung saat itu (Mei) pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan,” kata dia, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga:Seperti Apa Kasus Dugaan Perkosaan Belasan Santri Perempuan di Bandung?