Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung, diduga menyewa hotel dan apartemen menggunakan dana bantuan siswa untuk melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:35 WIB
Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. [Terkini.id]

SuaraBanten.id - Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung, diduga menyewa hotel dan apartemen menggunakan dana bantuan siswa untuk melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

“Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi ulang, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.

“Kemungkinan itu, nanti didalami lagi,” kata dia.

Baca Juga:Jenderal Dudung Mau Rekrut Santri, Pengamat Sarankan Ini

Lebih lanjut, Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.

“Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang. Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu diberbagai tempat. Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Baca Juga:Tak Bisa Berdalih Suka Sama Suka, Pemerkosa Belasan Santriwati Bisa Dihukum Kebiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini