Untuk diketahui, berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
- Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81.
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
- Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37.
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.
- Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10.