Wahidin Halim Ogah Ravisi SK Kenaikan UMK Banten, Sarankan Pengusaha Cari Karyawan Baru

WH bahkan menyinggung masih banyak pencari kerja yang mau digaji Rp2,5-Rp4 juta perbulan dan menyarankan pengusaha mencari karyawan baru.

Hairul Alwan
Selasa, 07 Desember 2021 | 06:49 WIB
Wahidin Halim Ogah Ravisi SK Kenaikan UMK Banten, Sarankan Pengusaha Cari Karyawan Baru
Gubernur Banten Wahidin Halim ogar revisi SK UMK 2022. [DOK Pemprov Banten]

Untuk diketahui, berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
  2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81.
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
  5. Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37.
  6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.
  7. Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64.
  8. Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini