SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dana bantuan Covid-19.
Diduga mantan kades berinisial AU (49) ini korupsi bantuan Covid-19 untuk mensuskseskan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.
Kabarnya, uang yang ditilep mantan kepala desa itu jumlahnya mencapai Rp90 juta. Puluhan juta uang bantuan Covid-19 itu seharusnya disalurkan pada 100 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Kita mendapatkan laporan bahwa ada 100 KPM yang tidak menerima dana BLT dari desa selama 3 kali tahapan pencarian, yang diduga bantuan itu sendiri sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum mantan kepala Desa itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Warga Cibadak Lebak Ditangkap di Gang Kecil di Serang, Polisi Temukan Bukti Ini
Indik mengungkapkan, AU menggelapkan uang bantuan Covid-19 dengan tidak menyalurkan dana BLT kepada KPM selama tiga tahapan pencaoran.
“Jika kita audit, AU sudah menilep dana BLT itu sekitar Rp90 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Indik menduga uang sebesar Rp90 juta digunakan AU untuk memuluskan perhelatan Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
“Sementara dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi ada yang mengarah ke hal yang seperti itu (Digunakan untuk Pilkades,-red) karena oknum ini juga diketahui merupakan Calon Kepala Desa yang kalah, dan kini sudah tidak lagi menjabat,” katanya.
Baca Juga:Truk Pengangkut Kayu Terguling di Lebak, Diduga Kelebihan Muatan