SuaraBanten.id - MBR (31) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin (22/11/2021) lalu. MBR ditangkap di Gang Kecil di sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dari Tangan pelaku polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram. Pelaku ditangkap siang bolong atau sekira pukul 13.00 WIB.
“MBR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (24/11/Red).
Kini pelaku berada di Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Truk Pengangkut Kayu Terguling di Lebak, Diduga Kelebihan Muatan
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.