Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan

Aksi bentang spanduk oleh mahasiswa HMI MPO Cabang Serang di tengah-tengah jalannya persidangan.

Hairul Alwan
Selasa, 23 November 2021 | 05:28 WIB
Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan
Aksi bentang spanduk disela-sela Parpurna DPRD Kota Serang, Senin (22/11/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI MPO Cabang Serang bentangkan spanduk saat Paripurna persetujuan Rancangan APBD 2022 dan Propemperda 2022, Senin (22/11/2021). Aksi bentang spanduk itu dilakukan di tengah-tengah jalannya persidangan.

Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Naikkan honor guru non PNS di Kota Serang’ di tribun kiri ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Tak lama, mereka diamankan oleh Pengamanan Dalam alias Pamdal DPRD Kota Serang.

Karena aksi tersebut, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Roni Alfanto diskorsing sesaat untuk mengondusifkan ruang rapat paripurna, lalu sidang kembali dimulai hingga usai.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, honor bagi guru non PNS bukan berasal dari Pemkot Serang, namun berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga:Empat Karyawan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Kuasa Hukum: Klien Kami Beritikad Ganti

“Honor guru itu bukan Rp200 ribu. Itu kebijakan dari pemerintah daerah. Honor guru itu ada dari BOS,” kata Syafrudin di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (22/11/2021).

Kata Syafrudin, besaran honor untuk guru non PNS di Kota Serang dihitung sesuai dengan jam mengajar guru tersebut.

“Jadi Rp25 ribu per jam. Jadi tergantung gurunya, sebulan itu ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1,5 juta. Yang Rp200 ribu itu hanya tambahan saja dari pemerintah, jangan lihat Rp200 ribu-nya,” katanya.

Syafrudin juga mengklaim honor guru non PNS di Kota Serang lebih dari Rp1 juta membuat guru non PNS di Kota Serang lebih sejahtera dibanding dengan guru non PNS di daerah lainnya.

“Tanya aja kabupaten kota lain. Guru honor di Kota Cilegon itu Rp1 juta, berarti kalah dari kita. Di kita itu Rp2 juta lebih, adanya di BOS. Dana BOS itu dari pemerintah daerah, dari APBD,” ungkapnya.

Baca Juga:Bupati Serang Wanti-wanti Kades Terpilih Soal Dana Desa, Singgung Soal Pertanggungjawaban

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, ia selaku DPRD selalu menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia menilai aksi bentang spanduk saat sidang Paripurna kurang tepat.

“Tentunya ada tata caranya yah dalam menyampaikan aspirasi. Kalau tadi kan tanpa izin dan memang tempatnya tidak pas. Karena rapat paripurna kan diatur dalam aturan kami, harus tertib dan kondusif,” ujarnya.

Terkait tuntutan kenaikan honor guru non PNS, Kata Roni, honor sebesar Rp200 ribu itu merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan. Untuk tahun ini, honor tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp250 ribu.

“Kota Serang tahun kemarin menganggarkan sebesar Rp200 ribu. Tapi untuk tahun ini, telah dianggarkan menjadi Rp250 ribu. Itu insentif yah, kalau honor itu dari dana BOS,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak