SuaraBanten.id - Bentrokan ormas atau oraganisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyatakan ada dua anggota PP yang ditetapkan tersangka.
“Ada dua tersangka yang dari PP. FBR kan dia korbannya dari PP ada 2 ya berarti mereka ada pelakunya 2,” kata Deoniju saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Deonijiu menjelaskan alasannya keduannya ditetapkan tersangka karena keduanya terbukti memiliki senjata tajam (sajam) tersebut.
“Iya sudah terbukti (karena memiliki senjata tajam) dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap perkara,” katanya.
Baca Juga:Perajin Batik Lebak Banjir Orderan, Dipesan BUMN Hingga Beberapa Daerah di Jabodetabek
Sementara itu, untuk korban dari insiden bentrok dua ormas itu, sebanyak lima orang. Satu diantaranya tukang parkir di lokasi tersebut.
“Korbannya ini ada 5 ya dari kedua belah pihak 2 2 (masing-masing 2 orang) dan masyarakat 1. Yang Masyarakat umum ini tukang parkir,” tuturnya.
Atas pebuatannya, keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Untuk sementara pasal 170 KUHP pengeroyokan. Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame2 terhadap korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi terus mendalami kasus bentrok dua organisasi masyarakat (Ormas) antara Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) malam.
Baca Juga:Top 5 Berita Populer Banten! Gadis 16 Tahun Digilir, Ormas Rebutan Lahan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menduga, bentrok dua ormas tersebut karena perebutan lahan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
- 1
- 2