SuaraBanten.id - Bentrokan ormas atau oraganisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyatakan ada dua anggota PP yang ditetapkan tersangka.
“Ada dua tersangka yang dari PP. FBR kan dia korbannya dari PP ada 2 ya berarti mereka ada pelakunya 2,” kata Deoniju saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Deonijiu menjelaskan alasannya keduannya ditetapkan tersangka karena keduanya terbukti memiliki senjata tajam (sajam) tersebut.
“Iya sudah terbukti (karena memiliki senjata tajam) dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap perkara,” katanya.
Baca Juga:Perajin Batik Lebak Banjir Orderan, Dipesan BUMN Hingga Beberapa Daerah di Jabodetabek
Sementara itu, untuk korban dari insiden bentrok dua ormas itu, sebanyak lima orang. Satu diantaranya tukang parkir di lokasi tersebut.
“Korbannya ini ada 5 ya dari kedua belah pihak 2 2 (masing-masing 2 orang) dan masyarakat 1. Yang Masyarakat umum ini tukang parkir,” tuturnya.
Atas pebuatannya, keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Untuk sementara pasal 170 KUHP pengeroyokan. Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame2 terhadap korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi terus mendalami kasus bentrok dua organisasi masyarakat (Ormas) antara Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) malam.
Baca Juga:Top 5 Berita Populer Banten! Gadis 16 Tahun Digilir, Ormas Rebutan Lahan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menduga, bentrok dua ormas tersebut karena perebutan lahan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, ada lima saksi yang diamankan pihak kepolisian. Mereka berasal dari ormas Pemuda Pancasila.
“(Perebutan Lahan) kita masih dalami. Tapi secara gamblangnya seperti itu lah namanya orang merebut lokasi pengamanan perluasan, mereka yang jadi konflik, pemicu kan merebut lahan,” kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Deonijiu mengatakan, ke-5 saksi yang diperiksa, ditemukan barang bukti senjata tajam (sajam). Namun, pihaknya belum bisa memastian sajam itu berasal dari mana.
Maka dari itu, Deonijiu menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, guna mengatahui kebenarannnya.
“Ada yang bawa barang bukti sajam, saya tidak tahu persis yang diamankan anggota tapi ada sajam nya. Ini yang mau kita buktikan barang ini punya siapa makanya butuh waktu proses sidik sampai kita gelar perkara,” tuturya.
Dirinya menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Agar kedua ormas itu mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kejadian serupa.
“Kita dari kepolisian tidak segan-segan menindak pelaku yang menyerang seseorang yang mengakibatkan luka itu harus ditindak tegas secara hukum,” tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim