Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta

Pengungkapan Industri pembuatan minuman ilegal tersebut di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 November 2021 | 11:28 WIB
Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta
Ilustrasi minuman keras (istimewa Satpol-PP DIY).

SuaraBanten.id - Polres Tangerang berhasil mengungkap praktik industri pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu, Jumat (6/11/2021). Cukup fantastis, sehari dalam penjualan tersebut para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 7 juta.

Pengungkapan Industri pembuatan minuman ilegal tersebut di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan di salah satu ruko di Desa Bojong, Cikupa. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan terdapat 50 dus Aqua yang berisi total satu dus ada 24 botol miras jenis Ciu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers, di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial BA (36), warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara berikut dengan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan minuman keras, yaitu alkohol, beras merah, ragi, gula putih, empat buah panci, 95 buah drum fermentasi, 15 buah drum fermentasi kosong, enam buah tabung gas dengan isi gas kosong, sembilan belas tabung gas, dan tiga buah kompor gas serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.

Baca Juga:Update: Oknum Polisi Minta Bawang Sekarung Terancam di Pidana Hingga Dipecat

"Selain itu, kami juga menyita 10 jeriken dengan isi cairan, 5 jeriken kosong, 500 botol plastik besar, 1.800 botol plastik kecil, 108 botol plastik besar berisi cairan, dan 175 botol plastik kecil berisi cairan," katanya pula.

Dalam melakukan operasinya, kata Kapolres, tersangka BA mengedarkan hasil produksi minuman keras jenis Ciu dengan kadar tinggi tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan meraup untung jutaan rupiah.

"Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus Ciu yang berisi 24 botol. Dengan harga per botol bervariatif mulai Rp11.000 sampai Rp15.000. Maka kondisi ini keuntungannya bisa satu hari itu Rp6 juta hingga Rp7 juta," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik industri pembuatan minuman keras itu dilakukan bersama dua karyawannya dengan produksi baru berjalan selama empat bulan.

"Tersangka yang dibantu oleh dua karyawan itu statusnya mengontrak ruko sudah satu tahun, namun sebelumnya tersangka menjalani usaha konveksi," ujarnya pula.

Baca Juga:Prediksi Madura United vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 2021

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini